Welcome in this blog !
Like yaaa ?
Salam Kenal aku Ziyah
Fb : Nur Maziyah Hurin'in
Twitter : @ziiyooo

Jumat, 13 April 2012

Khitbah (Meminang)


Khitbah (Meminang)
Khitbah adalah permintaan
seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita tertentu dengan cara memberi tahu wanita tersebut atau walinya secara langsung atau melalui keluarganya.
Akad nikah

Akad nikah adalah ikrar dari seorang laki-laki untuk mengikrarkan janji dengan seorang wanita lewat perantara wali, dengan tujuan hidup bersama sebagai suami istri membangun mahligai rumah tangga, keluarga sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, untuk mendapat ketenangan jiwa, menyalurkan syahwat denan cara halal dan melahirkan keturunan yang sah dan shalih.
Peminangan
Pertunangan atau bertunang merupakan suatu ikatan janji pihak laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan pernikahan mengikuti hari yang dipersetujui oleh kedua pihak. Meminang merupakan adat kebiasaan masyarakat Melayu yang telah dihalalkan oleh Islam. Peminangan juga merupakan awal proses pernikahan. Hukum peminangan adalah harus dan hendaknya bukan dari istri orang, bukan saudara sendiri, tidak dalam iddah, dan bukan tunangan orang. Pemberian seperti cincin kepada wanita semasa peminangan merupakan tanda ikatan pertunangan. Apabila terjadi ingkar janji yang disebabkan oleh sang laki-laki, pemberian tidak perlu dikembalikan dan jika disebabkan oleh wanita, maka hendaknya dikembalikan, namun persetujuan hendaknya dibuat semasa peminangan dilakukan. Melihat calon suami dan calon istri adalah sunat, karena tidak mau penyesalan terjadi setelah berumahtangga. Anggota yang diperbolehkan untuk dilihat untuk seorang wanita ialah wajah dan kedua tangannya saja.
Hadist Rasullullah mengenai kebenaran untuk melihat tunangan dan meminang:
"Abu Hurairah RA berkata,sabda Rasullullah SAW kepada seorang laki-laki yang hendak menikah dengan seorang perempuan: "Apakah kamu telah melihatnya?jawabnya tidak(kata lelaki itu kepada Rasullullah).Pergilah untuk melihatnya supaya pernikahan kamu terjamin kekekalan." (Hadis Riwayat Tarmizi dan Nasai)

Hadis Rasullullah mengenai larangan meminang wanita yang telah bertunangan:
"Daripada Ibnu Umar RA bahawa Rasullullah SAW telah bersabda: "Kamu tidak boleh meminang tunangan saudara kamu sehingga pada akhirnya dia membuat ketetapan untuk memutuskannya". (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim(Asy-Syaikhan))
embinaan Keluarga Sejahtera dalam Aspek Pendidikan, Sosial, Budaya, dan Ekonomi

Pembangunan keluarga sejahtera diarahkan kepada terwujudnya kehidupan keluarga sebagai wahana persemaian nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa guna meningkatkan kesejahteraan keluarga dan membina ketahanan keluarga agar mampu mendukung kegiatan pembangunan. Perlu ditumbuh-kembangkan kesadaran masyarakat akan pentingnya norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera yang dilandasi oleh rasa tanggung jawab, kesukarelaan, nilai-nilai agama, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Gerakan keluarga berencana nasional sebagai salah satu kegiatan pokok dalam upaya mencapai keluarga sejahtera diarahkan untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk dengan cara penurunan angka kelahiran untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi sehingga terwujud peningkatan kesejahteraan keluarga.
Gerakan keluarga berencana diupayakan agar makin membudaya dan makin mandiri melalui penyelenggaraan penyuluhan keluarga berencana, disertai dengan peningkatan kualitas dan kemudahan pelayanan dengan tetap memperhatikan kesehatan peserta keluarga berencana dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral, etik, dan sosial budaya masyarakat, sehingga norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera dihayati dan dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat dengan penuh kesadaran dan bertanggung jawab.
Peran serta pemuka agama, pemuka masyarakat, organisasi dan lembaga masyarakat lebih ditingkatkan melalui upaya penerangan, bimbingan, dan penyuluhan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda agar gerakan keluarga kecil bahagia dan sejahtera makin memasyarakat dan membudaya di seluruh tanah air.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar