Khitbah (Meminang)
Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita tertentu dengan cara memberi tahu wanita tersebut atau walinya secara langsung atau melalui keluarganya.
Akad nikah
Akad nikah adalah ikrar dari seorang laki-laki untuk mengikrarkan janji dengan seorang wanita lewat perantara wali, dengan tujuan hidup bersama sebagai suami istri membangun mahligai rumah tangga, keluarga sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, untuk mendapat ketenangan jiwa, menyalurkan syahwat denan cara halal dan melahirkan keturunan yang sah dan shalih.
Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita tertentu dengan cara memberi tahu wanita tersebut atau walinya secara langsung atau melalui keluarganya.
Akad nikah
Akad nikah adalah ikrar dari seorang laki-laki untuk mengikrarkan janji dengan seorang wanita lewat perantara wali, dengan tujuan hidup bersama sebagai suami istri membangun mahligai rumah tangga, keluarga sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, untuk mendapat ketenangan jiwa, menyalurkan syahwat denan cara halal dan melahirkan keturunan yang sah dan shalih.
Peminangan
Pertunangan atau bertunang merupakan suatu ikatan janji pihak laki-laki dan
perempuan untuk melangsungkan pernikahan mengikuti hari yang dipersetujui oleh
kedua pihak. Meminang merupakan adat kebiasaan masyarakat Melayu yang
telah dihalalkan oleh Islam. Peminangan juga merupakan awal proses pernikahan.
Hukum peminangan adalah harus dan hendaknya bukan dari istri orang, bukan
saudara sendiri, tidak dalam iddah, dan bukan tunangan orang.
Pemberian seperti cincin
kepada wanita semasa peminangan merupakan tanda ikatan pertunangan. Apabila
terjadi ingkar janji yang disebabkan oleh sang laki-laki, pemberian tidak perlu
dikembalikan dan jika disebabkan oleh wanita, maka hendaknya dikembalikan,
namun persetujuan hendaknya dibuat semasa peminangan dilakukan. Melihat calon
suami dan calon istri adalah sunat, karena tidak mau penyesalan terjadi setelah
berumahtangga. Anggota yang diperbolehkan untuk dilihat untuk seorang wanita ialah wajah dan kedua tangannya saja.
Hadist
Rasullullah mengenai kebenaran untuk melihat tunangan dan meminang:
"Abu
Hurairah RA berkata,sabda Rasullullah SAW kepada seorang laki-laki yang
hendak menikah dengan seorang perempuan: "Apakah kamu telah
melihatnya?jawabnya tidak(kata lelaki itu kepada Rasullullah).Pergilah untuk melihatnya
supaya pernikahan kamu terjamin kekekalan." (Hadis Riwayat Tarmizi dan Nasai)
Hadis Rasullullah mengenai larangan meminang wanita yang telah bertunangan:
"Daripada Ibnu Umar RA bahawa Rasullullah SAW
telah bersabda: "Kamu tidak boleh meminang tunangan saudara kamu sehingga
pada akhirnya dia membuat ketetapan untuk memutuskannya". (Hadis Riwayat Bukhari dan
Muslim(Asy-Syaikhan))
embinaan Keluarga Sejahtera dalam Aspek Pendidikan,
Sosial, Budaya, dan Ekonomi
Pembangunan keluarga sejahtera diarahkan kepada
terwujudnya kehidupan keluarga sebagai wahana persemaian nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa guna meningkatkan kesejahteraan keluarga dan
membina ketahanan keluarga agar mampu mendukung kegiatan pembangunan. Perlu
ditumbuh-kembangkan kesadaran masyarakat akan pentingnya norma keluarga kecil
bahagia dan sejahtera yang dilandasi oleh rasa tanggung jawab, kesukarelaan,
nilai-nilai agama, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Gerakan keluarga berencana nasional sebagai salah satu
kegiatan pokok dalam upaya mencapai keluarga sejahtera diarahkan untuk
mengendalikan laju pertumbuhan penduduk dengan cara penurunan angka kelahiran
untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi
sehingga terwujud peningkatan kesejahteraan keluarga.
Gerakan keluarga berencana diupayakan agar makin
membudaya dan makin mandiri melalui penyelenggaraan penyuluhan keluarga
berencana, disertai dengan peningkatan kualitas dan kemudahan pelayanan dengan
tetap memperhatikan kesehatan peserta keluarga berencana dan tidak bertentangan
dengan nilai-nilai agama, moral, etik, dan sosial budaya masyarakat, sehingga
norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera dihayati dan dilaksanakan oleh semua
lapisan masyarakat dengan penuh kesadaran dan bertanggung jawab.
Peran serta pemuka agama, pemuka masyarakat,
organisasi dan lembaga masyarakat lebih ditingkatkan melalui upaya penerangan,
bimbingan, dan penyuluhan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama
generasi muda agar gerakan keluarga kecil bahagia dan sejahtera makin
memasyarakat dan membudaya di seluruh tanah air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar